Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Rancangan Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan berpedoman pada RPJP UO untuk memberikan masukan pada Rakor tingkat UO.
(2) UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Rancangan Renstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan berpedoman pada RPJP UO Mabes TNI dan UO Angkatan untuk memberikan masukan pada Rakor tingkat TNI.
(3) TNI dan UO Dephan menyusun Rancangan Renstra TNI dan Rancangan Renstra UO Dephan berpedoman pada RPJP Hanneg untuk memberikan masukan pada Rakor tingkat Dephan.
(4) Dephan menyusun Rancangan Renstra Bang Hanneg berpedoman pada RPJP Nasional sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
Koreksi Anda
