Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kotama/Satker/PTF Dephan memberikan masukan berupa RTRW Pertahanan Kotama dan konsep rencana pembangunan Satker/PTF Dephan pada Rakor tingkat UO dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP UO. (2) UO Mabes TNI dan UO Angkatan memberikan masukan berupa Rancangan RPJP UO Mabes TNI dan UO Angkatan pada Rakor tingkat TNI dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP TNI. (3) TNI dan UO Dephan memberikan masukan berupa Rancangan RPJP TNI dan Rancangan RPJP UO Dephan pada Rakor tingkat Dephan dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP Hanneg. (4) Dephan memberikan masukan berupa Rancangan RPJP Hanneg dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Pasal.id