Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara : a. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; b. pengesah : Menhan; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif dikeluarkan. (2) Kebijakan Perencanaan TNI : a. penyusun : Srenum Panglima TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakren Hanneg dikeluarkan. (3) Kebijakan Perencanaan UO : a. penyusun : Srenum Panglima TNI/Srena Angkatan/Roren Setjen Dephan; b. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakren TNI dan 2 (dua) minggu setelah Jakren Hanneg ditetapkan. (4) Petunjuk Perencanaan Kotama/Satker/PTF Dephan : a. penyusun : Sren Kotama/Satker/PTF Dephan; b. pengesah : Pang/Ka/Kotama/Satker/PTF Dephan; dan c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakren UO ditetapkan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Pasal.id