Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Perencanaan Pertahanan Negara :
a. penyusun : Ditjen Renhan Dephan;
b. pengesah : Menhan; dan
c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif dikeluarkan.
(2) Kebijakan Perencanaan TNI :
a. penyusun : Srenum Panglima TNI;
b. pengesah : Panglima TNI; dan
c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakren Hanneg dikeluarkan.
(3) Kebijakan Perencanaan UO :
a. penyusun : Srenum Panglima TNI/Srena Angkatan/Roren Setjen Dephan;
b. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan
c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakren TNI dan 2 (dua) minggu setelah Jakren Hanneg ditetapkan.
(4) Petunjuk Perencanaan Kotama/Satker/PTF Dephan :
a. penyusun : Sren Kotama/Satker/PTF Dephan;
b. pengesah : Pang/Ka/Kotama/Satker/PTF Dephan; dan
c. waktu penyiapan : 1 (satu) minggu setelah Jakren UO ditetapkan
Koreksi Anda
