Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara Jangka Menengah :
(1) Rancangan dan Rencana Strategis Pertahanan Negara :
a. penyusun : Ditjen Renhan Dephan;
b. pengesah : Menteri Pertahanan; dan
c. waktu penyiapan :
1. Rancangan Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
2. Rencana Strategis disiapkan 2 (dua) minggu setelah Jakum Hanneg ditetapkan;
(2) Rancangan dan Rencana Strategis TNI :
a. penyusun : Srenum TNI;
b. pengesah : Panglima TNI; dan
c. waktu penyiapan :
1. Rancangan Rencana Strategis disiapkan 3 (tiga) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
2. Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rencana Strategis Pertahanan Negara ditetapkan.
(3) Rancangan dan Rencana Strategis Unit Organisasi :
a. penyusun :
1. Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI;
2. Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan
3. Staf Perencana Unit Organisasi Dephan.
b. pengesah : Ka Unit Organisasi; dan
c. waktu penyiapan :
1. Rancangan Rencana Strategis UO disiapkan 2 (dua) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
2. Rencana Strategis UO disiapkan 1 (satu) minggu setelah Renstra TNI dan 2 (dua) minggu setelah Renstra Hanneg ditetapkan.
(4) Rancangan dan Rencana Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan :
a. penyusun : Sren Kotama/Satker;
b. pengesah : Pangkotama/Kasatker; dan
c. waktu penyiapan :
1. Rancangan Rencana Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
2. Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rencana Strategis Unit Organisasi ditetapkan.
Koreksi Anda
