Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RPJP Hanneg dan RPJP Hanneg : a. penyusun : Ditjen Renhan Dephan; b. pengesah : Menteri Pertahanan; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan RPJP Hanneg : 8 (delapan) bulan sebelum masa RPJP Hanneg periode berjalan berakhir; dan 2. RPJP Hanneg : 1 (satu) bulan setelah RPJPN ditetapkan. (2) Rancangan RPJP TNI dan RPJP TNI : a. penyusun : Srenum TNI; b. pengesah : Panglima TNI; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan RPJP TNI : 10 (sepuluh) bulan sebelum masa RPJP TNI periode berjalan berakhir; dan 2. RPJP TNI : 1 (satu) bulan setelah RPJP Hanneg ditetapkan. (3) Rancangan RPJP Unit Organisasi dan RPJP Unit Organisasi : a. penyusun : 1. Staf perencana Unit Organisasi Mabes TNI ; 2. Staf perencana Unit Organisasi Angkatan; dan 3. Staf perencana Unit Organisasi Dephan. b. pengesah : Kepala Unit Organisasi; dan c. waktu penyiapan : 1. Rancangan RPJP UO : 1 (satu) tahun sebelum masa RPJP UO periode berjalan berakhir; dan 2. RPJP UO : 1 (satu) bulan setelah RPJP TNI/HANNEG ditetapkan.
Koreksi Anda