Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen jangka pendek dalam suatu Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara terdiri dari : a. di tingkat Dephan : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Jakren Hanneg; b) Rancangan Renja Hanneg; c) Renja Hanneg; d) RKA Hanneg; dan e) Amanat Anggaran Menhan. 2. dokumen pendukung : - Renbutgar tahunan b. di tingkat TNI : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Jak Ren TNI; b) Rancangan Renja TNI; c) Renja TNI; d) RKA TNI; dan e) PPPA TNI. 2. dokumen pendukung terdiri dari : a) Kir intel; b) Ren Yudha; dan c) Renkon. c. di tingkat UO : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Jak Ren UO; b) Rancangan Renja UO; c) Renja UO; d) RKA UO; dan e) PPPA UO. 2. dokumen pendukung : Kir intel/lingstra. d. di tingkat Kotama/Satker/PTF Dephan : 1. dokumen utama terdiri dari : a) Jukcan Kotama/Satker/PTF Dephan; b) Rancangan Renja Kotama/Satker/PTF Dephan; c) Renja Kotama/Satker/PTF Dephan; d) RKA Kotama/Satker/PTF Dephan; dan e) Progja Kotama/Satker/PTF Dephan. 2. dokumen pendukung : - Renkon.
Koreksi Anda