Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dokumen jangka menengah dalam suatu Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara terdiri dari :
a. di tingkat Dephan :
1. dokumen utama terdiri dari :
a) Rancangan Renstra Bang Hanneg; dan b) Renstra Bang Hanneg.
2. dokumen pendukung.
- Jakgara Hanneg
b. di tingkat TNI :
1. dokumen utama terdiri dari :
a) Rancangan Renstra TNI;
b) Renstra TNI; dan c) Jakstra TNI.
2. dokumen pendukung :
- Kir intel jangka menengah
c. di tingkat UO :
1. dokumen utama terdiri dari :
a) Rancangan Renstra UO;
b) Renstra UO; dan c) Jakstra UO.
2. dokumen pendukung.
- Kir intel jangka menengah
d. di tingkat Kotama/Satker/PTF Dephan :
1. dokumen utama terdiri dari :
a) Rancangan Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan;
b) Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan; dan
2. dokumen pendukung terdiri dari :
a) Jakstra Kotama/Satker/PTF Dephan;
b) RTRW Han kotama; dan c) Anpotwil/Mar/Dirga.
Koreksi Anda
