Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan pertahanan negara mencakup penyelenggaraan perencanaan pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara sebagai upaya meningkatkan daya tangkal bangsa yang tangguh dalam mengatasi setiap ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta keselamatan segenap bangsa.
(2) Perencanaan pembangunan pertahanan negara terdiri atas perencanaan pembangunan pertahanan negara yang disesuaikan secara terpadu oleh semua Unit Organisasi di lingkungan Dephan dan TNI.
(3) Perencanaan pembangunan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan RPJP Hanneg, Renstra Hanneg dan Rencana Kerja Hanneg.
Koreksi Anda
