Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan : 1. Dokumen Utama adalah dokumen perencanaan atau kebijakan yang dibuat oleh unsur perencanaan dan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan atau kebijakan pada strata dibawahnya. 2. Dokumen Pendukung adalah dokumen yang dibuat oleh unsur di luar unsur perencanaan dan digunakan sebagai pedoman atau masukan dalam penyusunan dokumen utama. 3. Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. 4. Kegiatan adalah tindakan nyata yang telah diprogramkan untuk dilaksanakan pada periode tertentu guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. 5. Lembaga adalah organisasi non kementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UUD 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 6. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 7. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Republik INDONESIA dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. 8. Pembangunan Pertahanan Negara adalah upaya yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan dan TNI serta komponen lainnya dalam rangka mencapai tujuan Pertahanan Negara. 9. Panitia Anggaran Dephan dan TNI adalah kepanitiaan yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pertahanan terdiri dari unsur-unsur perencanaan Dephan dan TNI yang bertugas menyusun rencana kebutuhan anggaran tahunan. 10. Penyelenggaraan Pertahanan Negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara yang merupakan upaya membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman yang diselenggarakan secara terpadu lintas sektoral dengan melibatkan Departemen dan LPND serta penyelenggara negara lainnya termasuk TNI. 11. Program adalah Instrumen Kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah/Lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. 12. Rencana Pembangunan Jangka Panjang adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang juga disebut dokumen Rencana Strategis untuk tingkat Kementerian/Lembaga ke bawah. 14. Rencana Pembangunan Jangka Pendek adalah dokumen Perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang juga disebut Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Tahunan untuk tingkat Kementerian/Lembaga ke bawah. 15. Rancangan adalah Konsep awal sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. 16. Sub fungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi. 17. Satker adalah Satuan setingkat Kotama; dan 18. Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara adalah satu kesatuan Perencanaan Pembangunan untuk menghasilkan rencana- rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pertahanan negara dalam hal ini Departemen Pertahanan dan TNI. 19. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Pasal.id