Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian pertanggungjawaban pengelolaan program dan anggaran Dephan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/09/M/IX/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, kecuali pengelolaan program dan anggaran Dephan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
