Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme proses pengajuan permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA : a. Kanminvetcad : 1. melaksanakan penelitian dan penyaringan Tingkat II terhadap pengajuan permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dari Veteran Republik INDONESIA atau ahli waris dari Veteran Republik INDONESIA yang meninggal dunia setelah Januari 2008 dan belum pernah menerima Dana Kehormatan Veteran; 2. meneruskan berkas administrasi yang memenuhi syarat kepada Babinminvetcaddam; 3. mengembalikan berkas administrasi yang tidak memenuhi syarat kepada pemohon; 4. menyampaikan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA kepada Veteran Republik INDONESIA yang berhak; dan 5. membuat laporan kepada Babinminvetcaddam apabila ada Veteran yang meninggal dunia. b. Babinminvetcaddam : 1. melaksanakan penelitian dan penyaringan Tingkat I terhadap berkas administrasi dari Kanminvetcad; 2. meneruskan berkas administrasi yang memenuhi syarat kepada Ditjen Kuathan Dephan; 3. mendistribusikan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA kepada yang bersangkutan melalui Kanminvetcad; dan 4. membuat laporan kepada Ditjen Kuathan Dephan apabila ada Veteran yang meninggal dunia. c. Ditjen Kuathan Dephan : 1. melaksanakan penelitian dan penyaringan Tingkat Pusat terhadap pengajuan permohonan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dari Babinminvetcaddam; 2. menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sesuai ketentuan; dan 3. mendistribusikan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA kepada yang bersangkutan melalui Babinminvetcaddam.
Koreksi Anda