Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan persyaratan untuk mendapatkan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dilakukan secara hierarkis melalui Kanminvetcad setempat, Babinminvetcaddam dan Ditjen Kuathan Dephan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format FV-1, FV-2 dan FV-3.
Koreksi Anda
