Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA memenuhi unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dihentikan dan yang bersangkutan wajib mengembalikan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA yang telah diterima kepada negara sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Pasal.id