Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA memenuhi unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dihentikan dan yang bersangkutan wajib mengembalikan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA yang telah diterima kepada negara sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
