Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dicabut dan dibatalkan apabila dikemudian hari terbukti yang bersangkutan dengan sengaja: a. memberikan pernyataan yang tidak benar dalam pengajuan permohonan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA; dan/atau b. memalsukan data-data persyaratan pengajuan permohonan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA. (2) Pencabutan dan pembatalan Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan peninjauan kembali hal-hal sebagai berikut: a. Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA; dan b. Surat Keputusan tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda