Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bagi Veteran Republik INDONESIA yang memiliki petikan Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008, Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan terhitung mulai Januari 2008.
(2) Bagi Veteran Republik INDONESIA yang memiliki petikan Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang diterbitkan sesudah tanggal 1 Januari 2008, Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan terhitung mulai bulan berikutnya.
(3) Apabila Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia setelah Januari 2008 dan yang bersangkutan belum pernah menerima Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, Dana Kehormatan Veteran diberikan terhitung mulai Januari 2008 ditambah empat bulan setelah Veteran tersebut meninggal dunia dan diterimakan kepada ahli warisnya.
(4) Apabila Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meninggal dunia sebelum manerima Dana Kehormatan Veteran, Dana Kehormatan Veteran diberikan sampai dengan empat bulan setelah Veteran tersebut meninggal dunia dan diterimakan kepada ahli warisnya.
Koreksi Anda
