Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan Veteran, sebagai berikut : a. Veteran Republik INDONESIA yang menerima Tunjangan Veteran : 1. petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad; 2. petikan Surat Keputusan tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad; 3. Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat; 4. Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan 5. pas photo berwarna/hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar. b. Veteran Republik INDONESIA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau Pensiunan : 1. Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD : a) petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad; b) Surat Keputusan tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD; c) Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat; d) Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan e) pas photo berwarna/hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar. 2. Pensiunan : a) petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad; b) Surat Keputusan tentang Pensiun; c) Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat; d) Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan e) pas photo berwarna/hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar. c. Veteran Republik INDONESIA yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD atau Pensiunan : 1. petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad; 2. Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat; 3. Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat; 4. surat pernyataan bukan sebagai Pegawai Negeri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD dan bukan pensiunan Pegawai Negeri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD, ditandatangani di atas kertas bermaterai, diketahui Lurah/Kepala Desa atau setingkat dan Kakanminvetcad setempat (FV-4); 5. surat keterangan ahli waris yang diketahui Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan 6. pas photo berwarna atau hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar. (2) Semua persyaratan sebagaimana disebut pada ayat (1) dibuat rangkap 4 (empat) untuk : a. arsip yang bersangkutan; b. arsip Kanminvetcad; c. arsip Babinminvetcaddam; dan d. arsip Ditjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Pasal.id