Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan Veteran, sebagai berikut :
a. Veteran Republik INDONESIA yang menerima Tunjangan Veteran :
1. petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad;
2. petikan Surat Keputusan tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad;
3. Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat;
4. Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan
5. pas photo berwarna/hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
b. Veteran Republik INDONESIA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau Pensiunan :
1. Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD :
a) petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan
Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad;
b) Surat Keputusan tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD;
c) Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat;
d) Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan e) pas photo berwarna/hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
2. Pensiunan :
a) petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad;
b) Surat Keputusan tentang Pensiun;
c) Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat;
d) Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan e) pas photo berwarna/hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
c. Veteran Republik INDONESIA yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD atau Pensiunan :
1. petikan/piagam Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang/Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA yang dilegalisasi oleh Kakanminvetcad;
2. Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa atau setingkat;
3. Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa atau setingkat;
4. surat pernyataan bukan sebagai Pegawai Negeri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD dan bukan pensiunan Pegawai Negeri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD, ditandatangani di atas kertas bermaterai, diketahui Lurah/Kepala Desa atau setingkat dan Kakanminvetcad setempat (FV-4);
5. surat keterangan ahli waris yang diketahui Lurah/Kepala Desa atau setingkat; dan
6. pas photo berwarna atau hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
(2) Semua persyaratan sebagaimana disebut pada ayat (1) dibuat rangkap 4 (empat) untuk :
a. arsip yang bersangkutan;
b. arsip Kanminvetcad;
c. arsip Babinminvetcaddam; dan
d. arsip Ditjen Kuathan Dephan.
Koreksi Anda
