Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembayaran Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
