Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b dikemudian hari mendapatkan Surat Keputusan tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA dan menerima Tunjangan Veteran, besaran Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA disesuaikan dengan Pasal 6 huruf a.
Koreksi Anda
