Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b dikemudian hari mendapatkan Surat Keputusan tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA dan menerima Tunjangan Veteran, besaran Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA disesuaikan dengan Pasal 6 huruf a.
Koreksi Anda