Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mempunyai Petikan Surat Keputusan tentang Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan Veteran Republik INDONESIA lebih dari satu, yang bersangkutan hanya diberikan Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dari salah satu Petikan Gelar Kehormatan Veteran yang dimilikinya.
Koreksi Anda