Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meninggal dunia dan yang bersangkutan telah menerima Surat Keputusan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA atau telah mengajukan permohonan, Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan kepada Janda/Duda/Yatim-Piatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
