Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA diberikan kepada : a. Veteran Republik INDONESIA yang menerima Tunjangan Veteran; b. Veteran Republik INDONESIA yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan; dan c. Veteran Republik INDONESIA yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan. (2) Veteran Republik INDONESIA penerima Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memiliki Nomor Pokok Veteran 7 dan/atau 8 digit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Pasal.id