Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENYELESAIAN ADMINISTRASI DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksana di tingkat Pusat dan Daerah dalam penyelesaian administrasi penetapan Surat Keputusan
kolektif dan Petikan tentang Pemberian Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
