Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan BOP3 dilaksanakan oleh pengawas internal Kementerian Pertahanan dan/atau Tim yang dibentuk oleh Menteri. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dilaksanakan oleh pengawas internal juga dilaksanakan pengawas eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun, dan hasil pengawasan dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda