Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT ASABRI (Persero) wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai penggunaan hasil pengembangan iuran dana pensiun untuk BOP3: a. triwulanan per 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; dan b. tahunan per 31 Desember, paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda