Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PEMBAYARAN PENSIUN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik INDONESIA diselenggarakan oleh PT ASABRI (Persero). (2) Biaya operasional yang diperlukan untuk penyelenggaran pembayaran pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Hasil Pengembangan Iuran Dana Pensiun.
Koreksi Anda