Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Widyaiswara Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatan apabila setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 25 (dua puluh lima) dari kegiatan unsur pengembangan dan pelaksanaan diklat. (3) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Widyaiswara; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda