Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional Widyaiswara Terampil atau Widyaiswara Ahli, seorang Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan. a. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Widyaiswara Terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. berijazah SLTA, D II, D III dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi pembina, atau yang sederajat; 2. pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b; 3. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan yang khusus diadakan untuk jabatan fungsional Widyaiswara peroleh sertifikat tanda lulus; dan 4. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir; b. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Widyaiswara Ahli, harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. berijazah serendah-rendahnya sarjana (S1), D IV dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi pembina, atau yang sederajat; 2. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan yang khusus diadakan untuk jabatan fungsional Widyaiswara dan memperoleh sertifikat tanda lulus; dan 3. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) sekurang- kurangnya bernilai baik dalam tahun terakhir; (2) Kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan angka kredit yang berasal dari pendidikan dan unsur utama lainnya setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. Pasal 23 (1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Widyaiswara dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Widyaiswara dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (5) Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Widyaiswara dinyatakan batal apabila setelah pengangkatan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat dipenuhi dan umur yang bersangkutan telah melampaui umur 50 (lima puluh) tahun.
Koreksi Anda