Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Widyaiswara bagi PNS Dephan diajukan oleh: a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Widyaiswara Utama; dan b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Widyaiswara Madya; (2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan. Pasal 20 (1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/ pangkat Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Widyaiswara yang bersangkutan. Bagian Ketiga Mekanisme Penilaian Pasal 21 (1) Bagi Widyaiswara: a. mengumpulkan dan memfotokopi berkas kegiatan yang telah dilakukan; b. mencatat kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya; dan c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. (2) Bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk : a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional di lingkungannya; b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat menurut contoh formulir sebagai berikut: 1. untuk Widyaiswara Utama dapat dilihat dalam DUPAK Widyaiswara Utama; dan 2. untuk Widyaiswara Madya dapat dilihat dalam DUPAK Widyaiswara Madya. c. Setiap usul penetapan angka kredit Widyaiswara Utama dan Widyaiswara Madya harus dilampiri dengan : 1. surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan Widyaiswara, dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pendidikan Widyaiswara; 2. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan diklat Widyaiswara dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pembinaan Widyaiswara; 3. surat pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan Widyaiswara, dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan ketatausahaan Widyaiswara; 4. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan pengembangan profesi Widyaiswara; 5. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara dan bukti fisiknya dibuat dalam surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Widyaiswara; 6. fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan/atau keterangan penghargaan yang pernah diterima; dan 7. pengiriman DUPAK kepada Sekretariat dari pimpinan satuan kerja dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan penilaian atau pada awal Oktober untuk periode kenaikan pangkat 1 April tahun berikutnya dan awal Juni untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober tahun yang bersangkutan. (3) Bagi Sekretariat : a. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK; b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima; c. memeriksa kelengkapan DUPAK dari masing-masing Widyaiswara yang dikirim oleh Satker; d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan tim penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK. (4) Bagi Tim Penilai: a. meneliti persyaratan penetapan angka kredit dan bukti yang dilampirkan; b. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Widyaiswara yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi; c. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani BAPAK; dan d. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan. BAB VIII PENGANGKATAN PERTAMA
Koreksi Anda