Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap usul penetapan angka kredit Widyaiswara harus dinilai secara saksama oleh Tim Penilai.
(2) Hasil penilaian oleh Tim Penilai Instansi adalah berupa BAPAK yang selanjutnya disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk disahkan menjadi PAK.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. asli Penetapan Angka Kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ; dan
b. tembusan disampaikan kepada :
1. Widyaiswara yang bersangkutan;
2. Pimpinan Satuan Kerja yang bersangkutan;
3. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
4. Menteri Pertahanan;
5. Karopeg Setjen Dephan; dan
6. Aspers yang bersangkutan bagi PNS di Mabes TNI atau Angkatan.
(4) Apabila pejabat yang berwenang untuk penetapan angka kredit berhalangan sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), maka penetapan angka kredit dapat didelegasikan kepada pejabat Eselon II atau yang setara yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian atau di bidang pendidikan.
(5) Spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dan pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan.
(6) Untuk kelancaran pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Widyaiswara diwajibkan mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan.
Koreksi Anda
