Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas : a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri atas : a. pendidikan; b. pengembangan dan pelaksanaan diklat; dan c. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d; (4) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, dengan ketentuan : a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, termasuk di dalamnya paling rendah 30% (tiga puluh persen) angka kredit harus berasal dari unsur pengembangan dan pelaksanaan diklat di Instansinya; dan b. paling tinggi 20 % (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (5) Widyaiswara yang telah memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya; (6) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Widyaiswara yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan: a. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; dan b. setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (7) Widyaiswara yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan unsur pengembangan dan pelaksanaan diklat. (8) Widyaiswara Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, dari angka kredit kumulatif yang disyaratkan paling rendah 12 (dua belas) angka kredit harus berasal dari kegiatan pengembangan profesi. (9) Widyaiswara Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak diangkat dalam pangkat/jabatannya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling rendah 25 (dua puluh lima) dari kegiatan unsur pengembangan dan pelaksanaan diklat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Pasal.id