Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat jenjang jabatan Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), maka Widyaiswara yang berada satu tingkat diatas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan tugas tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 14 Penilaian angka kredit ditetapkan sebagai berikut :
a. Widyaiswara yang melaksanakan tugas satu tingkat diatas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Widyaiswara yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.
Koreksi Anda
