Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan Widyaiswara sesuai dengan jenjang jabatan, adalah sebagai berikut : a. Widyaiswara Pertama, yaitu : 1. melakukan analis kebutuhan diklat lingkup tingkat dasar; 2. menyusun kurikulum diklat lingkup tingkat dasar; 3. menyusun bahan ajar lingkup tingkat dasar; 4. menyusun GBPP/SAP/transparansi lingkup tingkat dasar; 5. menyusun modul diklat lingkup tingkat dasar; 6. menyusun tes hasil belajar lingkup tingkat dasar; 7. melakukan tatap muka di depan kelas diklat lingkup tingkat dasar; 8. memberikan tutorial dalam diklat jarak jauh lingkup tingkat dasar; 9. melakukan pengamatan proses diklat lingkup tingkat dasar; 10. mengelola program diklat sebagai penanggung jawab dalam program diklat lingkup tingkat dasar; 11. mengelola program diklat sebagai anggota dalam program diklat lingkup tingkat dasar; 12. membimbing peserta diklat dalam penulisan kertas kerja lingkup tingkat dasar; 13. membimbing peserta diklat dalam praktik kerja lapangan lingkup tingkat dasar; 14. menjadi fasilitator/moderator/narasumber dalam seminar/ lokakarya/diskusi lingkup tingkat dasar atau yang sejenis pada tingkat dasar; 15. memberikan konsultasi penyelenggaraan diklat dalam lingkup tingkat dasar; 16. melakukan evaluasi program diklat lingkup tingkat dasar; 17. mengawasi pelaksanaan ujian pada diklat dalam lingkup tingkat dasar; dan 18. memeriksa jawaban ujian pada diklat dalam lingkup tingkat dasar. b. Widyaiswara Muda, yaitu : 1. melakukan analisis kebutuhan diklat lingkup tingkat lanjutan; 2. menyusun kurikulum diklat lingkup tingkat lanjutan; 3. menyusun bahan ajar lingkup tingkat lanjutan; 4. menyusun GBPP/SAP/transparansi lingkup tingkat lanjutan; 5. menyusun modul diklat lingkup tingkat lanjutan; 6. menyusun tes hasil belajar lingkup tingkat lanjutan; 7. melakukan tatap muka di depan kelas diklat lingkup tingkat lanjutan; 8. memberikan tutorial dalam diklat jarak jauh lingkup tingkat lanjutan; 9. melakukan pengamatan proses diklat lingkup tingkat lanjutan; 10. mengelola program diklat sebagai penanggung jawab dalam program diklat lingkup tingkat lanjutan; 11. mengelola program diklat sebagai anggota dalam program diklat lingkup tingkat lanjutan; 12. membimbing peserta diklat dalam penulisan kertas kerja lingkup tingkat lanjutan; 13. membimbing peserta diklat dalam praktik kerja lapangan lingkup tingkat lanjutan; 14. menjadi fasilitator/moderator/narasumber dalam seminar/ lokakarya/diskusi lingkup tingkat lanjutan atau sejenis pada tingkat lanjutan; 15. memberikan konsultasi penyelenggaraan diklat dalam lingkup tingkat lanjutan; 16. melakukan evaluasi program diklat lingkup tingkat lanjutan; 17. mengawasi pelaksanaan ujian pada diklat dalam lingkup tingkat lanjutan; dan 18. memeriksa jawaban ujian pada diklat dalam lingkup tingkat lanjutan. c. Widyaiswara Madya, yaitu : 1. melakukan analisis kebutuhan diklat lingkup tingkat menengah; 2. menyusun kurikulum diklat lingkup tingkat menengah; 3. menyusun bahan ajar lingkup tingkat menengah; 4. menyusun GBPP/SAP/transparansi lingkup tingkat menengah; 5. menyusun modul diklat lingkup tingkat menengah; 6. menyusun tes hasil belajar lingkup tingkat menengah; 7. melakukan tatap muka di depan kelas diklat lingkup tingkat menengah; 8. memberikan tutorial dalam diklat jarak jauh lingkup tingkat menengah; 9. melakukan pengamatan proses diklat lingkup tingkat menengah; 10. mengelola program diklat sebagai penanggung jawab dalam program diklat lingkup tingkat menengah; 11. mengelola program diklat sebagai anggota dalam program diklat lingkup tingkat menengah; 12. membimbing peserta diklat dalam penulisan kertas kerja lingkup tingkat menengah; 13. membimbing peserta diklat dalam praktik kerja lapangan lingkup tingkat menengah; 14. menjadi fasilitator/moderator/narasumber dalam seminar/ lokakarya/diskusi lingkup tingkat menengah atau yang sejenis pada tingkat menengah; 15. memberikan konsultasi penyelenggaraan diklat dalam lingkup tingkat menengah; 16. melakukan evaluasi program diklat lingkup tingkat menengah; 17. mengawasi pelaksanaan ujian pada diklat dalam lingkup tingkat menengah; dan 18. memeriksa jawaban ujian pada diklat dalam lingkup tingkat menengah. d. Widyaiswara Utama, yaitu : 1. melakukan analisis kebutuhan diklat lingkup tingkat tinggi; 2. menyusun kurikulum diklat lingkup tingkat tinggi; 3. menyusun bahan ajar lingkup tingkat tinggi; 4. menyusun GBPP/SAP/transparansi lingkup tingkat tinggi; 5. menyusun modul diklat lingkup tingkat tinggi; 6. menyusun tes hasil belajar lingkup tingkat tinggi; 7. melakukan tatap muka di depan kelas diklat lingkup tingkat tinggi; 8. memberikan tutorial dalam diklat Jarak Jauh lingkup tingkat tinggi; 9. melakukan pengamatan proses diklat lingkup tingkat tinggi; 10. mengelola program diklat sebagai penanggung jawab dalam program diklat lingkup tingkat tinggi; 11. mengelola program diklat sebagai anggota dalam program diklat lingkup tingkat tinggi; 12. membimbing peserta diklat dalam penulisan kertas kerja lingkup tingkat tinggi; 13. membimbing peserta diklat dalam praktik kerja lapangan lingkup tingkat tinggi; 14. menjadi fasilitator/moderator/narasumber dalam seminar /lokakarya/ diskusi lingkup tingkat tinggi atau yang sejenis pada tingkat tinggi; 15. memberikan konsultasi penyelenggaraan diklat dalam lingkup tingkat tinggi; 16. melakukan evaluasi program diklat lingkup tingkat tinggi; 17. mengawasi pelaksanaan ujian pada diklat dalam lingkup tingkat tinggi; dan 18. memeriksa jawaban ujian pada diklat dalam lingkup tingkat tinggi. (2) Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang tugas Widyaiswara diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I a. (3) Rincian kegiatan Widyaiswara dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I b.
Koreksi Anda