Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenjang pangkat untuk tiap-tiap jabatan Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam Lampiran I. (2) Penetapan jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai jumlah angka kredit yang dimiliki.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Pasal.id