Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri atas :
a. Tim Penilai Pusat yang dibentuk dan ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku; dan
b. Tim Penilai Instansi adalah Tim Penilai di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
(2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : PER/02/M/V/2006.
(3) Tim Penilai Instansi sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2) pengesahannya ditetapkan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk unit organisasi Dephan;
b. Asisten Personel Panglima TNI untuk unit organisasi Mabes TNI;
c. Asisten Personel Kasad untuk unit organisasi TNI AD;
d. Asisten Personel Kasal untuk unit organisasi TNI AL; dan
e. Asisten Personel Kasau untuk unit organisasi TNI AU;
(4) Apabila Tim Penilai Instansi pada unit organisasi Mabes TNI dan Angkatan belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh:
a. Tim Penilai Instansi unit organisasi Dephan; atau
b. Tim Penilai Pusat.
(5) Persyaratan untuk menjadi Anggota Tim Penilai Instansi adalah :
a. pangkat/jabatan paling rendah sama dengan pangkat/jabatan Widyaiswara yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Widyaiswara; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Susunan Anggota Tim Penilai Instansi, terdiri atas :
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
(7) Masa jabatan Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai dalam dua kali masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat
(6) tidak dapat dipenuhi, Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang tidak menjabat Widyaiswara atau Anggota TNI yang pangkatnya paling rendah sama dengan pangkat Widyaiswara yang dinilai.
(10) Apabila terdapat Anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan paling singkat 6 (enam) bulan, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat 5.
(11) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, maka Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat anggota Tim Penilai Instansi Pengganti.
(12) Jumlah Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari Widyaiswara harus lebih banyak daripada Anggota Tim Penilai Instansi yang berasal dari pejabat lain bukan Widyaiswara.
Koreksi Anda
