Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya terdiri atas : a. pendidikan; b. pengembangan dan pelaksanaan diklat; c. pengembangan profesi; dan d. penunjang tugas Widyaiswara. (2) Sub unsur kegiatan Widyaiswara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah : a. pendidikan, meliputi : 1. pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah; 2. diklat fungsional dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan 3. diklat Prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). b. Pengembangan dan pelaksanaan diklat, meliputi : 1. penganalisisan kebutuhan diklat; 2. penyusunan kurikulum diklat; 3. penyusunan bahan diklat; 4. pelaksanaan diklat atau mengajar dan melatih; 5. pengelolaan program diklat di instansinya; 6. pemberian bimbingan dan konsultasi; 7. pengevaluasian program diklat; dan 8. pelaksanaan ujian. c. Pengembangan profesi, meliputi : 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam lingkup kediklatan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya dalam lingkup kediklatan; 3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dalam lingkup kediklatan; 4. pelaksanaan orasi ilmiah; dan 5. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Widyaiswara. d. Penunjang tugas Widyaiswara, meliputi : 1. peran serta dalam seminar/lokakarya; 2. keanggotaan dalam organisasi profesi; 3. perolehan gelar kesarjanaan lainnya yang diakreditasikan; dan 4. perolehan piagam kehormatan/tanda jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Pasal.id