Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya terdiri atas :
a. pendidikan;
b. pengembangan dan pelaksanaan diklat;
c. pengembangan profesi; dan
d. penunjang tugas Widyaiswara.
(2) Sub unsur kegiatan Widyaiswara sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1) adalah :
a. pendidikan, meliputi :
1. pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah;
2. diklat fungsional dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan
3. diklat Prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
b. Pengembangan dan pelaksanaan diklat, meliputi :
1. penganalisisan kebutuhan diklat;
2. penyusunan kurikulum diklat;
3. penyusunan bahan diklat;
4. pelaksanaan diklat atau mengajar dan melatih;
5. pengelolaan program diklat di instansinya;
6. pemberian bimbingan dan konsultasi;
7. pengevaluasian program diklat; dan
8. pelaksanaan ujian.
c. Pengembangan profesi, meliputi :
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam lingkup kediklatan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya dalam lingkup kediklatan;
3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dalam lingkup kediklatan;
4. pelaksanaan orasi ilmiah; dan
5. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional
Widyaiswara.
d. Penunjang tugas Widyaiswara, meliputi :
1. peran serta dalam seminar/lokakarya;
2. keanggotaan dalam organisasi profesi;
3. perolehan gelar kesarjanaan lainnya yang diakreditasikan; dan
4. perolehan piagam kehormatan/tanda jasa.
Koreksi Anda
