Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas pokok Widyaiswara meliputi mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Diklat di Departemen Pertahanan. (2) Widyaiswara yang melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada Lembaga Diklat di luar instansinya, harus mendapat surat penugasan dari Pimpinan Lembaga Diklat masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Pasal.id