Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYASWARA DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat pemerintah.
(2) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
Koreksi Anda
