Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 08 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan Sublampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2015 | Pasal.id