Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA TAHUN 2015-2019
Teks Saat Ini
Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan Sublampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
