Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 08 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA TAHUN 2015-2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2015-2019 merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 5 (lima) tahun, berisi mengenai proses yang berorientasi pada hasil yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan bersifat indikatif serta memperhatikan perubahan dan atau pergeseran kebijakan nasional dan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2015 | Pasal.id