Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Satuan di bawah Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan berkehendak mengajukan gugatan maka gugatan diajukan oleh Satuan yang menguasai dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN.
Koreksi Anda
