Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Staf Angkatan selaku Penggugat, Menteri atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Staf Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara. (2) Kuasa Hukum mengajukan gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti: 1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di satuan yang menguasai aset dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN; 2. menghadirkan saksi dari satuan yang menguasai aset dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN; dan 3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli dari satuan yang menguasai aset dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN. c. menyimpan salinan putusan: 1. asli salinan di Satuan Kerja teknis pembina aset (Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Fasilitas dan Konstruksi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut, Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara); dan 2. fotokopi salinan putusan di Satuan Kerja Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, Dinas Hukum Angkatan Udara.
Koreksi Anda