Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti: 1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; 2. menghadirkan saksi dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan 3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung; d. menyimpan salinan putusan: 1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas Konstruksi Detasemen Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2. fotokopi salinan putusan disimpan di Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Koreksi Anda