Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Kepala Staf Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara. (2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mengadakan koordinasi dengan Kemhan, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti: 1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan; 2. menghadirkan saksi dari Kemhan; dan 3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung; d. menyimpan salinan putusan: 1. asli salinan putusan disimpan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan 2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Pasal.id