Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Angkatan, Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti: 1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan; 2. menghadirkan saksi dari Markas Besar Angkatan; dan 3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri dan/atau Kepala Staf Angkatan mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung; d. menyimpan salinan putusan: 1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat atau Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut atau Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan 2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Koreksi Anda