Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, www.djpp.kemenkumham.go.id
Panglima Tentara Nasional INDONESIA dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kemhan, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapakan alat bukti:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. menghadirkan saksi dari Kemhan; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
