Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, www.djpp.kemenkumham.go.id Panglima Tentara Nasional INDONESIA dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara. (2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengadakan koordinasi dengan Kemhan, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapakan alat bukti: 1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan; 2. menghadirkan saksi dari Kemhan; dan 3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung; d. menyimpan salinan putusan: 1. asli salinan putusan disimpan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan 2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda