Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara. (2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan; b. menyiapkan alat bukti: 1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan; 2. mencari dan menghadirkan saksi; dan 3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli. c. menyimpan salinan putusan: 1. asli salinan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan 2. fotokopi salinan putusan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
Koreksi Anda