Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 08 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2014 tentang PENANGANAN GUGATAN PERDATA ASET TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pertahanan selaku PBMN bertanggung jawab antara lain:
a. mengamankan secara fisik dengan bantuan Kuasa Pengguna Barang atau Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang secara faktual menguasai aset tanah dan/atau bangunan;
b. mengamankan secara administrasi terhadap semua dokumen aset tanah dan/atau bangunan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mengamankan secara hukum antara lain melalui penanganan terhadap gugatan yang timbul di pengadilan atau melakukan gugatan dalam hal aset tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan pihak lain yang tidak berhak sampai dengan upaya hukum Peninjauan Kembali.
(2) Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku KPBMN bertanggung jawab antara lain:
a. mengamankan secara fisik dengan bantuan PKPBMN yang secara faktual menguasai aset tanah dan/atau bangunan;
b. mengamankan secara administrasi terhadap semua dokumen aset tanah dan/atau bangunan; dan
c. mengamankan secara hukum antara lain melalui penanganan terhadap gugatan yang timbul di pengadilan atau melakukan gugatan dalam hal aset tanah dan/atau bangunan di lingkungan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan pihak lain yang tidak berhak sampai dengan upaya hukum Peninjauan Kembali.
(3) Kepala Staf Angkatan selaku PKPBMN bertanggung jawab antara lain:
a. mengamankan secara fisik aset tanah dan/atau bangunan, yang secara faktual menguasai aset tanah dan/atau bangunan;
b. mengamankan secara administrasi terhadap semua dokumen aset tanah dan/atau bangunan; dan
c. mengamankan secara hukum antara lain melalui penanganan terhadap gugatan yang timbul di Pengadilan atau melakukan gugatan dalam hal aset tanah dan/atau bangunan di lingkungan Angkatan telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan pihak lain yang tidak berhak sampai dengan upaya hukum Peninjauan Kembali.
(4) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bersifat wajib.
Koreksi Anda
