Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2015
MENTERI PERTAHANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
