Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Wajib LHKPN yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Pasal.id