Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 07 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pejabat Wajib LHKPN mengalami kesulitan dalam pengisian LHKPN, dapat berkoordinasi dengan Koordinator, Pengawas Pengelolaan LHKPN Kementerian Pertahanan atau Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda